CIANJUR – Sebanyak 120 unit becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto akan dibagikan kepada para pengemudi becak di Kabupaten Cianjur.
Bantuan tersebut diperuntukkan khusus bagi pengemudi becak yang memenuhi persyaratan, terutama mereka yang berusia di atas 55 tahun dan benar-benar berprofesi sebagai pembecak.
Sebelum menerima bantuan, para calon penerima telah mengikuti pelatihan yang digelar pada Sabtu, 19 September 2026, bertempat di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Sri Mulyani Rahayu, mengatakan, pemberian becak listrik tersebut belum dilakukan secara langsung karena masih menunggu agenda seremoni yang waktunya akan ditentukan oleh pihak pusat melalui yayasan penyalur.
“Untuk seremoni tanggalnya masih ditentukan oleh pusat melalui yayasan. Jadi saat ini belum langsung diberikan,” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya, becak listrik tersebut tetap dapat digunakan seperti becak konvensional. Selain menggunakan tenaga listrik, kendaraan tersebut juga masih dapat dikayuh secara manual oleh pengemudinya.
Untuk tarif jasa angkutan, kata Sri Mulyani, tidak ditentukan oleh pemerintah. Besaran tarif nantinya disesuaikan dengan kesepakatan antara pengemudi dan penumpang.
Bantuan becak tersebut berasal dari Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN). Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dalam hal ini berperan membantu proses pendataan calon penerima, survei lapangan serta menyediakan tempat pelaksanaan pelatihan.
“Bantuan ini dari yayasan. Dinas Perhubungan membantu dari awal, mulai dari data pembecak, survei ke lapangan, sampai menyediakan tempat untuk pelatihan,” jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan, sebanyak 120 pengemudi becak tercatat sebagai calon penerima sesuai dengan jumlah unit becak yang disiapkan. Namun, setelah pendataan dilakukan, masih terdapat sejumlah pembecak yang datang karena belum terdata sebelumnya.
“Informasinya dari pihak yayasan ada kemungkinan tahap kedua, tetapi untuk kepastiannya kami belum tahu,” katanya.
Adapun persyaratan utama penerima bantuan adalah berusia di atas 55 tahun dan merupakan pengemudi becak asli atau aktif. Persyaratan tersebut menjadi salah satu poin yang diperiksa dalam proses pendataan dan pelatihan.
“Harus usia di atas 55 tahun dan memang asli pembecak. Kalau bukan pembecak, tidak diberikan. Yang usianya di bawah 55 tahun juga ada yang dicoret,” pungkas Sri Mulyani.(Cr)



Social Header