Breaking News

Pemerintah Dihadapkan pada Kebutuhan Dana Pembangunan dan Risiko Pencucian Uang

JAKARTA — Pemerintah Indonesia menghadapi tantangan dalam mencari sumber pembiayaan pembangunan di tengah meningkatnya kebutuhan investasi. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan instrumen pembiayaan baru untuk mendukung pembangunan nasional. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut dinilai perlu tetap memperhatikan prinsip transparansi, kepastian hukum, pemberantasan korupsi, serta pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam pembahasan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian instrumen Surat Utang Khusus dari penuntutan pidana umum maupun pidana khusus, termasuk perkara perpajakan, serta gugatan perdata.

Advokat sekaligus Ketua Dewas FAPRI, Yus Dharman, SH., MM., M.Kn., menilai kepastian hukum bagi investor memang penting. Namun, menurutnya, perlindungan tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan celah yang dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan atau memasukkan dana hasil kejahatan ke dalam sistem keuangan yang sah.

“Negara boleh mencari uang, tetapi negara tidak boleh kehilangan kemampuan untuk mengetahui dari mana uang itu berasal,” ujar Yus Dharman dalam pandangannya, 23 September 2026.

Kebutuhan Pembiayaan Harus Diiringi Pengawasan
Menurut Yus, kebutuhan Indonesia terhadap sumber pembiayaan baru merupakan hal yang dapat dipahami. Investasi dibutuhkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, industrialisasi, hilirisasi, energi, teknologi, pangan, dan berbagai sektor strategis lainnya.

Dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, pemerintah juga menjelaskan bahwa instrumen Surat Utang Khusus diarahkan untuk menghimpun dana bagi kegiatan produktif sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik tanpa membebani APBN. Instrumen tersebut ditempatkan dalam kerangka pembiayaan pembangunan dan dikelola melalui BPI Danantara.

Namun, kebutuhan pembiayaan tersebut dinilai tidak boleh mengurangi kemampuan negara dalam melakukan pengawasan terhadap sumber dana.

Yus menyoroti potensi persoalan apabila perlindungan hukum terhadap investor dipahami terlalu luas. Menurutnya, negara tetap harus memiliki kemampuan untuk menelusuri sumber dana, pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner, transaksi mencurigakan, serta keterkaitan dana dengan tindak pidana asal.

Menjadi Perhatian dalam Perkara di Mahkamah Konstitusi
Kekhawatiran mengenai ketentuan tersebut turut muncul dalam persidangan Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.

Dalam persidangan tersebut, ahli dari pihak Pemohon menyampaikan pandangan bahwa Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) berpotensi memberikan perlindungan yang terlalu luas terhadap transaksi Surat Utang Khusus dan dapat menyulitkan aparat penegak hukum dalam memperoleh maupun menggunakan data transaksi sebagai alat pembuktian.

Pandangan tersebut merupakan bagian dari argumentasi dalam proses persidangan dan belum merupakan putusan hukum final Mahkamah Konstitusi.

Yus menilai persoalan tersebut penting dibahas karena dalam pemberantasan TPPU, penelusuran asal-usul dana menjadi salah satu aspek penting.

Menurutnya, dana yang berasal dari tindak pidana tidak otomatis menjadi dana yang sah hanya karena telah ditempatkan dalam suatu instrumen investasi yang diterbitkan atau difasilitasi negara.

Perhatian terhadap Standar Anti-Pencucian Uang
Indonesia juga perlu mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap kepercayaan internasional terhadap sistem keuangan nasional.

Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) pada 2023. Organisasi tersebut menetapkan standar internasional dalam upaya pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap sumber dana, penerapan prinsip know your customer (KYC), identifikasi beneficial owner, serta penanganan transaksi mencurigakan tetap menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sistem keuangan.
Yus juga menekankan bahwa status increased monitoring atau yang kerap disebut grey list FATF tidak secara otomatis berarti seluruh transaksi perbankan suatu negara diputus oleh lembaga keuangan internasional. FATF menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Meski demikian, peningkatan persepsi risiko terhadap suatu sistem keuangan dapat berdampak pada biaya kepatuhan, pemeriksaan transaksi, hubungan perbankan koresponden, dan kepercayaan investor.

Kepastian Hukum Harus Berjalan Bersama Transparansi
Menurut Yus, investor yang memiliki dana dan reputasi yang baik justru membutuhkan sistem yang transparan dan dapat dipercaya.
Investor membutuhkan kepastian mengenai mekanisme due diligence, identitas pemegang instrumen, pemeriksaan asal-usul dana, serta penerapan hukum yang konsisten.

Karena itu, perlindungan terhadap investor perlu dibedakan dari kekebalan terhadap tindak pidana.

Investor yang menggunakan dana sah dan bertindak dengan itikad baik membutuhkan kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tersebut tidak semestinya menghilangkan kewenangan negara untuk menyelidiki dugaan tindak pidana.

Pembangunan Membutuhkan Modal dan Integritas
Yus menilai pemerintah tetap dapat menggunakan Surat Utang Khusus sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan, sepanjang mekanisme perlindungannya tidak menghilangkan kemampuan negara untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum.

Apabila terdapat kekhawatiran terhadap cakupan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6), menurutnya, persoalan tersebut perlu dijernihkan melalui proses konstitusional dan legislasi yang transparan.

“Indonesia membutuhkan dana, investasi, dan pendalaman pasar keuangan. Tetapi Indonesia juga membutuhkan kepercayaan,” katanya.

Menurutnya, pembangunan nasional tidak hanya membutuhkan modal dalam jumlah besar, tetapi juga membutuhkan modal yang dapat dipertanggungjawabkan, sistem keuangan yang terpercaya, serta hukum yang berlaku secara konsisten.

“Jangan sampai karena ingin mencari dana untuk pembangunan, negara justru membuka ruang bagi dana hasil kejahatan untuk berlindung di balik instrumen keuangan,” ujarnya.

Dengan demikian, tantangan pemerintah adalah menemukan desain kebijakan yang mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan sekaligus menjaga integritas sistem keuangan dan efektivitas pemberantasan pencucian uang.(Cr)


 

© Copyright 2026 - Bewara Suryakancana