Breaking News

Polres Cianjur Buru DPO YN alias J dalam Kasus Judi Online KICAU99, 9 Tersangka Ditahan

CIANJUR – Polres Cianjur terus memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial YN alias J yang diduga terlibat dalam kasus operasional promosi dan pelayanan situs judi online KICAU99 di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan dan menahan sembilan orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih terus dikembangkan, termasuk untuk mengungkap keberadaan DPO serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sembilan Tersangka Memiliki Peran Berbeda
Berdasarkan keterangan dalam dokumen perkara, sembilan tersangka yang diamankan terdiri atas delapan orang yang bertugas sebagai telemarketing dan satu orang yang berperan sebagai customer service.

Para tersangka diduga menjalankan aktivitas promosi situs judi online dengan menghubungi calon pemain melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Mereka menawarkan permainan dengan iming-iming kemenangan, kemudian mengarahkan calon pemain untuk mengakses situs KICAU99 dan melakukan deposit melalui rekening yang disediakan dalam operasional tersebut.

Sementara itu, petugas customer service bertugas melayani kebutuhan pengguna, termasuk pelayanan akun dan perubahan rekening.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para tersangka disebut dijanjikan upah sebesar Rp3 juta per bulan, ditambah bonus harian Rp50 ribu yang dikaitkan dengan pemain yang berhasil direkrut dan melakukan deposit.

DPO YN alias J Masih dalam Pencarian
Penyidik mendalami dugaan keterlibatan YN alias J yang disebut berkaitan dengan perekrutan dan koordinasi kegiatan operasional situs tersebut. Berdasarkan dokumen perkara, YN telah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih diburu oleh petugas.

Penyidik juga menelusuri alur dana, mekanisme pembayaran, penggunaan rekening, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut mendukung aktivitas perjudian online tersebut.

Polisi mengingatkan bahwa pengembangan perkara masih berlangsung. Nilai transaksi dan peran masing-masing pihak masih didalami melalui pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi, serta pemeriksaan perangkat elektronik.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional, yakni:

Empat Puluh Enam unit telepon genggam.
Dua unit laptop.
Satu unit tablet.
Empat unit modem.
Lima unit router.
Uang tunai sebesar Rp641.000.

Barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan, termasuk pemeriksaan aktivitas komunikasi, promosi situs, pelayanan pengguna, serta penelusuran transaksi yang berkaitan dengan dugaan perjudian online.

Omzet Operasional Diperkirakan Rp294 Juta
Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam dokumen, kegiatan operasional tersebut diperkirakan menghasilkan omzet sekitar Rp14 juta per hari. Jika berlangsung selama kurang lebih 21 hari, nilai omzetnya diperkirakan mencapai Rp294 juta.

Namun, angka tersebut masih dalam pendalaman dan verifikasi penyidik. Nilai itu merupakan perkiraan omzet operasional, bukan keuntungan bersih ataupun jumlah uang yang telah disita polisi.

Penyidik masih menelusuri aliran dana dan mekanisme pembayaran untuk memastikan besaran transaksi serta pihak-pihak yang diduga menerima atau mengelola dana tersebut.

Terancam Hukuman Penjara
Dalam dokumen perkara, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait distribusi atau transmisi informasi elektronik bermuatan perjudian serta ketentuan mengenai pemberian kesempatan untuk permainan judi.

Pasal yang dicantumkan meliputi Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar untuk ketentuan pertama, serta pidana penjara paling lama sembilan tahun untuk ketentuan kedua.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka tetap mengikuti hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun pihak yang membantu operasional situs perjudian.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO YN alias J atau aktivitas perjudian online di wilayah Cianjur diharapkan menyampaikannya melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.(Cr)


 

© Copyright 2026 - Bewara Suryakancana